Setiap kegiatan pembangunan seperti membangun baru, membangun renovasi dan menambah bangunan harus disertai dengan ijin mendirikan bangunan ( IMB )sesuai perda no. 7 tahun 2010, Jo surat keputusan Gubernur dki jakarta no. 1068/1997.
Untuk membuat IMB rumah tinggal dapat dilakukan di kecamatan setempat, dan apasaja yang harus dilengkapi untuk membuat ijin sebagai berikut
- Fotokopi KTP (pemohon IMB).
- Fotokopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaris apabila sertifikat tanah belum ada bisa menggunakan fotokopiakte jual beli yang sudah dilegalisir notaris (nama di ktp harus sama dengan yang ada disertifikat/akte jual beli).
- Fotokopi PBB + tanda bukti pembayaran PBB yang terakhir/terbaru
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari dinas tata ruang kota di kecamatan, disini akan diketahui peruntukan lokasi yang akan dibangun yang sudah ditetapkan oleh dinas tata kota, misal jika kita mengurus imb untuk rumah tinggal sementara lokasi yang ditetapkan untuk non rumah tinggal maka proses imb rumah tinggal tidak dapat diproses.
- Gambar Bangunan (Blue Print) sebanyak 7 lembar, gambar disini juga ada peraturan yang harus dikuti seperti GSB (garis sepadan Jalan), sumur resapan, jarak bebas bangunan dll.
- Ada baiknya sebelum kita memulai konsultasi dulu ke kecamatan setempat bagian P2B perijinan, tata ruang dan pengawasan bangunan.
Sampai disini dulu nanti akan Kami lanjutkan dengan informasi lainnya seputar imb.
No comments:
Post a Comment